Desa Tanjung Binga Dapat Julukan Baru sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


POSBELITUNG.CO - Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Rabu (21/11/2018) mendapat julukan baru di dunia ketenagakerjaan. Desa yang mayoritas sebagai nelayan ini, resmi menyandang Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Julukan itu, diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian gelar terbaru bagi Desa ini, disampaikan langsung oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) kemarin di lapangan bola Desa Tanjung Binga. Itu ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, dan penyerahan bantuan pembangunan gerai nelayan, serta pelepasan balon ke udara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Belitung Handi ma’az mengatakan, Desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan itu diberikan, mengingat 5000 penduduk Desa tersebut, khusus nya nelayan kini telah terdata dan akan diarahkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah mereka inilah yang akan kami bantu untuk diberikan informasi dan penjelasan bersama dengan unsur Desa, mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ucap Handi kepada Posbelitung.co, Rabu (21/11/2018).

Pemilihan Desa Tanjung Binga sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lantaran banyak pekerja informal, terutama nelayan. Hampir 90 persen kegiatan perekonomian rakyat di Desa tersebut dibidang perikanan dan kelautan.

Kehadiran Desa itu, diharapkan dapat menggugah pekerja informal untuk dapat melindungi diri dan keluarga dalam program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS tersebut, menjamin setiap pekerja dalam kegiatan ekonominya dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

"Nah melalui kegiatan tersebut diharapkan akan membawa dampak yang cukup besar terhadap kesadaran masyarakat. Terutama masyarakat Desa Tanjung Binga itu sendiri, atas perlindungan diri mereka dalam melaksanakan setiap aktivitas pekerjaannya sebagai nelayan," ujarnya.

Kata dia, untuk masyarakat informal itu sendiri dapat memilih dua program jaminan berupa kecelakaan kerja dan kematian. Atas jaminan kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sampai meninggal dunia, maka yang bersangkutn mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Untuk jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan akan memberikan santunan mulai dari uang kubur, santunan berkala selama dua tahun dan uang santunan kematian total Rp 24 juta rupiah. Adapun besarnya iuran yang harus dibayarkan nilainya hanya sebesar Rp 16.800 rupiah," bebernya.

Semula, pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Binga itu, secara mandiri telah mendaftarkan seluruh perangkat Desa dan aparaturnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perangkat Desa itu, sudah membantu program BPJS Ketenagakerjaan dalam mendata dan membantu masyarakat, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sebetulnya, salah satu wujud sinergisitas, dalam mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat. Kami terus terang saja, berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah, yang telah memberikan kepercayaan terhadap Desa ini menjadi salah satu Desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Desa Tanjung Binga Terape.

Sementara, Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, bahwa perlidungan sosial sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya pada kepala keluarga sebagai nelayan, namun kepada keluarga seperti ibu rumah tangga, yang membantu kegiatan perekonomian keluarga melalui pengolahan ikan.

"Untuk itu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masyarakat nantinya tidak akan was-was dalam aktifitas. Pekerjaannya karena sudah terlindungi dalam program bpjs ketenagakerjaan, dimana iuran pun hanya Rp 16.800 per orang," pungkasnya. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar